Surabaya sebagai sebuah kota yang memiliki sejarah panjang memiliki suatu pusat kota yang telah berkembang sejak abad 18, lokasinya berada di sekitar kawasan jalan Kembang Jepun, Ampel dan jalan Rajawali - Veteran. Di sebelah jalan Rajawali terdapat kawasan penjara kalisosok yang dibangun sejak jaman penjajahan Belanda.
Penjara kalisosok terkenal dengan reputasi angker dan seram sampai-sampai mendapat julukan “Alcatraz nya Indonesia”.Saat jaman penjajahan Belanda, penjara ini sering digunakan untuk menyiksa para pejuang kemerdekaan Indonesia.Seiring perkembangan zaman, Kalisosok terkenal banyak menampung banyak narapidana politik dan kelas berat. Kawasan bersejarah ini sekarang nampak memprihatinkan. Bagian dalam penjara tertutup untuk umum dan dapat dilihat dari luar bagian menara pengawas yang sudah tidak terawat.
Nampak ada sejumlah seniman kota yang peduli terhadap kawasan eks penjara ini dengan mengecat dan menggambari bagian diding luar penjara dengan warna-warni serta gambar-gambar tentang suasana kota yang menyenangkan untuk menghapus kesan menyeramkan dari penjara kalisosok ini. Potensi lain yang kami lihat adalah di sebelah kanan dinding kawasan penjara kalisosok ini berdiri, terdapat bangunan-bangunan rumah kuno yang semakin mendukung kawasan ini menjadi kawasan bersejarah.
Keprihatinan kami bertambah saat kami mendapat cerita bahwa kawasan kalisosok ini akan dijadikan mall dan hotel ke depannya. Hal ini akan membuat perubahan fisik dan aktivitas masyarakat sekitar yang membuat kawasan ini semakin dilupakan sejarah kisahnya.
Upaya untuk melindungi bangunan-bangunan bersejarah ini telah dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Surabaya tahun 1996 dan tahun 1998, yang berisi tentang 163 bangunan dan situs yang harus dilindungi. Namun upaya ini belum maksimal untuk melindungi karakter kawasan ini, karena upaya pelestarian pusaka budaya tidak hanya melindungi satu atau beberapa bangunan saja, tetapi juga mempertahankan struktur kota/kawasan (urban fabric), yang meliputi pola penggunaan lahan (fungsi bangunan), langgam arsitektur, dan aktifitas kehidupan masyarakat yang membentuk karakter suatu kawasan menjadi berbeda dan unik.
Berdasarkan potensi dan masalah yang ada, maka penetapan kawasan penjara kalisosok ini sebagai kawasan pusaka budaya merupakan suatu langkah awal yang diperlukan untuk melindungi kawasan ini secara utuh (urban fabric). Revitalisasi sebagai langkah lain untuk menghidupkan kembali aktivitas masyarakat pada kawasan ini agar karakter kawasan ini tetap terpelihara dengan baik. Kami berharap dengan merevitalisasi kawasan ini dapat membantu mempertahankan,mengembangkan,mengatasi, dan memperbaiki warisan sejarah kita untuk masa yang akan datang.
Penjara kalisosok terkenal dengan reputasi angker dan seram sampai-sampai mendapat julukan “Alcatraz nya Indonesia”.Saat jaman penjajahan Belanda, penjara ini sering digunakan untuk menyiksa para pejuang kemerdekaan Indonesia.Seiring perkembangan zaman, Kalisosok terkenal banyak menampung banyak narapidana politik dan kelas berat. Kawasan bersejarah ini sekarang nampak memprihatinkan. Bagian dalam penjara tertutup untuk umum dan dapat dilihat dari luar bagian menara pengawas yang sudah tidak terawat.
Nampak ada sejumlah seniman kota yang peduli terhadap kawasan eks penjara ini dengan mengecat dan menggambari bagian diding luar penjara dengan warna-warni serta gambar-gambar tentang suasana kota yang menyenangkan untuk menghapus kesan menyeramkan dari penjara kalisosok ini. Potensi lain yang kami lihat adalah di sebelah kanan dinding kawasan penjara kalisosok ini berdiri, terdapat bangunan-bangunan rumah kuno yang semakin mendukung kawasan ini menjadi kawasan bersejarah.
Keprihatinan kami bertambah saat kami mendapat cerita bahwa kawasan kalisosok ini akan dijadikan mall dan hotel ke depannya. Hal ini akan membuat perubahan fisik dan aktivitas masyarakat sekitar yang membuat kawasan ini semakin dilupakan sejarah kisahnya.
Upaya untuk melindungi bangunan-bangunan bersejarah ini telah dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Surabaya tahun 1996 dan tahun 1998, yang berisi tentang 163 bangunan dan situs yang harus dilindungi. Namun upaya ini belum maksimal untuk melindungi karakter kawasan ini, karena upaya pelestarian pusaka budaya tidak hanya melindungi satu atau beberapa bangunan saja, tetapi juga mempertahankan struktur kota/kawasan (urban fabric), yang meliputi pola penggunaan lahan (fungsi bangunan), langgam arsitektur, dan aktifitas kehidupan masyarakat yang membentuk karakter suatu kawasan menjadi berbeda dan unik.
Berdasarkan potensi dan masalah yang ada, maka penetapan kawasan penjara kalisosok ini sebagai kawasan pusaka budaya merupakan suatu langkah awal yang diperlukan untuk melindungi kawasan ini secara utuh (urban fabric). Revitalisasi sebagai langkah lain untuk menghidupkan kembali aktivitas masyarakat pada kawasan ini agar karakter kawasan ini tetap terpelihara dengan baik. Kami berharap dengan merevitalisasi kawasan ini dapat membantu mempertahankan,mengembangkan,mengatasi, dan memperbaiki warisan sejarah kita untuk masa yang akan datang.
0 komentar:
Posting Komentar